https://cdn.medcom.id/dynamic/content/2020/09/14/1187844/ajtHn8iKrz.jpg?w=1024
Dua pebalap liar tengah adu lari berjarak 100 meter di Jalan Raya Ciri Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANT/Yulius Satria Wijaya

Pelaku Balap Lari Liar Terancam Dipenjara dan Denda Miliaran

by

Jakarta: Aksi balap lari liar di sejumlah daerah tengah viral di media sosial. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melarang kegiatan balap lari itu.
 
"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Senin, 14 September 2020.
 
Sambodo menuturkan aksi itu menganggu kegiatan masyarakat. Sebab, balap lari liar menutup jalan.

Dia mengingatkan peserta dapat dijerat Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan menyebut setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
 
Para pelanggar juga bisa dikenakan sanksi pidana baik hukuman penjara selama 18 bulan maupun sanksi denda paling banyak Rp1,5 miliar. Namun, polisi kesulitan menangkap pelanggar.
 
"(Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ucap Sambodo.
 
(Baca: 12 'Pembalap' Lari Liar di Ciledug Ditangkap)
 
(REN)